Kingsfm - Batam, Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan BPJS Ketenagakerjaan kota Batam melindungi hak warga Batam sekitarnya, BPJS Ketenagakerjaan bentuk Agen Perisai khusus membantu mensosialisasikan layanan jaminan terhadap warga bukan penerima upah (BPU) atau jenis pekerjaan mandiri seperti petani, nelayan, berdagang, ojek online dan lain sebagainya, ketika mereka mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia ataupun sebagai tabungan hari tua. Agar hak-hak masyarakat itu tetap terpenuhi sama seperti pekerja penerima upah lainnya.
Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Yang dimaksudkan agar tenaga kerja tetap mendapatkan manfaat serta perlindungan terhadap kemungkinan buruk yang akan terjadi dimasa depan. Seperti disaat mereka sudah tidak mampu lagi bekerja, maka tabungan hari tua bisa digunakan. Atau ketika terjadi kecelakaan waktu sedang bekerja baik sedang berdagang, sedang bertani dan lainnya, maka biaya pengobatan dan perawatannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kota Batam, Dinarta Tarigan dan Rafi dalam kegiatan peningkatan kapasitas agen perubahan terkait akses program kesejahteraan dan perlindungan sosial di kota Batam, yang diselenggarakan di Nagoya Mansion Hotel Selasa siang (27/10/2026).
Program Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh tenaga kerja informal BPU ada dua yaitu Program JKK dan JKM dengan jumlah iuran perbulan sebanyak Rp 16.800,- dan Program JKK, JKM, JHT dengan jumlah iuran perbulan sebanyak Rp 36.800,-. Syarat pendaftarannya cukup mudah hanya menggunakan KTP, email dan nomor handphone calon peserta.
Selama ini masyarakat yang bekerja di sektor informal tergolong BPU belum sepenuhnya tersentuh manfaat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membentuk Agen Perisai untuk mensosialisasikan agar informasinya tersampaikan kepada masyarakat. Serta membantu masyarakat yang ingin menjadi peserta program layanan JKM, JKK dan JHT. Banyak manfaat dan keuntungan yang diperoleh peserta, seperti jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka biaya rawatnya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Atau jika peserta meninggal dunia maka akan diberikan santunan kepada ahli warisnya sesuai masa kepesertaan masing-masing.(Wati)

