Kingsfm - Batam, Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan Sunarti Adian (24) karyawan salah satu perusahaan di Batamindo Industrial Park Muka Kuning Batam di kamar kos, Perumahan Puri Agung 4 Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Konferensi Pers bertempat di Polresta Barelang pada Kamis pagi (29/10/2026) dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo dan Kapolsek Sei Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian.
Kasus ini sempat viral diberitakan sebelumnya, penemuan jasad perempuan muda dengan 21 tusukan ditubuhnya di Puri Agung 4 Tanjung Piayu dan mulai mengeluarkan aroma tak sedap oleh pemilik rumah kontrakannya. Diperkirakan kematian korban sudah terjadi dua hari sebelum jenazahnya ditemukan. Berselang sehari kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Barelang dan Polsek Sei Beduk di kawasan Nongsa. Karena mendapatkan perlawanan dari tersangka, akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolresta menyampaikan motif utama tersangka sakit hati dituduh mesum. Tersangka berinisial AM (20), yang merupakan tetangga kos korban, nekat menghabisi nyawa Sunarti karena sakit hati dan dendam oleh ucapan korban, yang menuduh tersangka memandang korban dengan mesum saat korban lewat disamping pelaku pada Sabtu (23/10). Tuduhan menyakitkan itu ditambah perilaku korban yang meludah dua kali ke arah kaki tersangka.
Polresta Barelang menyebutkan modus operandi tersangka adalah dengan cara masuk dari jendela rumah kontrakan korban dan langsung menusuk korban. Polisi juga menegaskan bahwa tidak ada sama sekali hubungan spesial atau asmara antara tersangka dan korban. Melainkan murni hubungan tetangga kos dan sesama warga di Puri Agung 4 yang tidak terlalu intens atau dekat.
Atas perbuatan yang sangat keji dan terencana ini, AM dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan jenazah korban setelah selesai diperiksa secara medis di RS Bhayangkara Polda Kepri langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.(Wati)


